Rahasia Dagang

 

 

Pengertian

 

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

 

Jadi Rahasia Dagang itu adalah :

- Semua informasi / penemuan yang mempunyai nilai komersial

- Tidak diketahui oleh umum

- Di bidang teknologi atau bisnis

- Digunakan dalam kegiatan usaha

- Dijaga kerahasiaannya dengan cara / upaya

- Hanya diketahui pihak tertentu

 

 

Lingkup Rahasia Dagang meliputi :

 

- Metode produksi

- Metode pengolahan

- Metode penjualan

- Metode manajemen

- Invention

- Formula resep makanan / minuman obat-obatan

- Daftar langganan / klien.

 

 

Hak Pemilik Rahasia Dagang :

 

- Menggunakan sendiri

- Memberikan izin kepada pihak lain

- Melarang pihak lain tanpa izin untuk : menggunakan dan mengungkapkan kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

 

 

Pengalihan hak Rahasia Dagang :

 

Hak Rahasia Dagang dapat dialihkan melalui :

- Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.

- Disertai dokumen pengalihan hak

- Wajib dicatatkan

- Apabila tidak dicatatkan tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga.

 

 

Lisensi Rahasia Dagang :

 

1. Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang wajib didaftarkan di dirjen HKI

    Perjanjian Lisensi agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga :

    a. Pihak Licensee tidak boleh melisensikan lebih lanjut kepada pihak ketiga tanpa izin dari Licensor.

    b. Pihak Licensor tidak boleh memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya seandainya perjanjian

        tersebut merupakan exclusive license.

    c. Baik Licensor maupun Licensee dapat menggugat apabila salah satu pihak melakukan wan

        prestasi.

Gugatan dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri dengan sidang tertutup untuk : Ganti rugi, dan atau penghentian semua kegiatan yang berhubungan dengan rahasia dagang.

 

2. Perjanjian lisensi Rahasia Dagang dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia seperti: penentuan royalty secara sepihak, pemaksaan penggunaan bahan baku secara sepihak, persaingan tidak sehat yang terselubung, dll.

 

 

Pelanggaran Rahasia Dagang :

 

Pelanggaran terjadi apabila seseorang dengan sengaja :

- Mengungkapkan

- Mengingkari kesepakatan atau

- Mengingkari kewajiban tertulis / tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.

- Memperoleh atau menguasai rahasia dagang secara melawan hukum.

 

Tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang :

- Pengungkapan atau penggunaan Rahasia Dagang untuk kepentingan Pertahanan dan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan masyarakat.

- Tindakan rekayasa ulang atas produk untuk pengembangan lebih lanjut (Reverse Engineering).

 

 

References :

- Short course in Intellectual Property Right (Elementary) - Asian Law Group Pty Ltd. - Ausaid.

- Directorate General of Intellectual Property Right - Indonesian Ministerial of Justice and Human Right.