|
|
![]() |
![]() |
![]() |
|
![]() |
|
|
|
|
|
|
![]() |
![]() |
![]() |
|
![]() |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tentang DN&C | Legal Service | Attorney | Clients/Partners | Download | Contact Us | English | Indonesian |
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SEKILAS DN&C PATENT INTERNATIONALDunia usaha yang semakin berkembang pesat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang majemuk, menempatkan hukum pada poros pengatur hubungan antara hak dan kewajiban masyarakat. Kegiatan dunia usaha hingga saat ini tidak hanya terbatas pada kegiatan produksi barang, melainkan sudah merambah pada dunia jasa yang tak tampak.
Dalam kegiatannya dunia usaha membutuhkan mitra dalam menjalankan roda usahanya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang signifikan. Mitra yang dimaksud dapat saja antara perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan individu baik sebagai pekerja maupun investor, perusahaan dengan negara dan lainnya. Dalam keberlangsungan hubungan tersebut, diharapkan semua pihak dapat menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara satu dengan yang lainnya.
Terjamin dan kepastian akan keselamatan dalam menjalankan roda usaha adalah sesuatu yang harus diatur, sehingga dikemudian hari tidak akan timbul sengketa di antara para pihak. Bila hubungan dunia usaha maupun hubungan lainnya yang memiliki nilai ekonomi tidak diatur sedemikian rupa antara hak dan kewajiban para pihak, dipastikan akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Pengaturan tidak hanya terbatas pada hubungan sesama produsen tetapi juga mengatur bagaimana kinerja hubungan produsen secara interen.
Kondisi di atas adalah realita yang sedang dan akan terus dihadapi oleh setiap pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Hukum menjadi peranan yang sangat penting dalam melindungi dan mempertahankan hak setiap orang dan badan hukum. Persoalannya adalah tidak setiap orang mengetahui peranan hukum dan memahami apa arti hukum bagi hubungan dalam kegiatan ekonomi.
Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2000 kami mendirikan Kantor Hukum DN&C Patent International yang banyak menangani kasus-kasus yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) baik klien yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri bahkan persentase jumlah klien DN&C sebesar 90 % berasal dari luar negeri. DN&C siap memberikan jasa-jasa dibidang hukum dalam rangka memudahkan pekerjaan para pihak sekaligus mengantisipasi kerugian secara hukum. Kami sangat bangga dengan kepercayaan yang diberikan kepada kami dan sudah tentu kami akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi setiap pihak yang menggunakan jasa kantor kami.
MANFAAT MENGGUNAKAN KUASA HUKUM DN&C PATENT INTERNATIONAL
Bila perusahaan berbadan hukum dan perorangan mempercayakan kepada kami untuk menjadi kuasa hukumnya, kami akan sangat senang dan akan memberikan pelayanan yang terbaik pada klien kami. Adapun manfaat yang dapat diperoleh adalah :
Tentang DN&C | Legal Service | Attorney | Clients/Partners | Download | Contact Us | English | Indonesian
|
|||||||||