|
|
![]() |
![]() |
![]() |
|
![]() |
|
|
|
|
|
|
![]() |
![]() |
![]() |
|
![]() |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tentang DN&C | Legal Service | Attorney | Clients/Partners | Download | Contact Us | English | Indonesian |
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ruang Lingkup Pekerjaan Legal Service
Ruang lingkup pekerjaan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual antara lain meliputi :
1. Merek Dagang/JasaMerek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tesebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis.
a. Pendaftaran Merek Dagang/JasaPendaftaran merek dagang/jasa merupakan pendaftaran terhadap merek dagang/jasa yang baru, dimana klasifikasi untuk jenis merek dagang dari kelas 1 sampai dengan 34, sedangkan klasifikasi untuk jenis merek jasa dari kelas 35 sampai dengan 45.
b. Perpanjangan Merek Dagang/Jasa Merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut.
c. Keberatan/Tanggapan Keberatan/Tanggapan dapat dilakukan dalam hal Pemeriksa Merek melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan merek tidak dapat didaftar atau ditolak, atas persetujuan Direktur Jenderal, hal tersebut diberitahukan sebagai tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. Pengajuan permohonan keberatan/tanggapan dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan dari Kantor Merek.
d. Oposisi/Keberatan Pengumuman permohonan berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan selama waktu pengumuman tersebut setiap pihak dapat mengajukan oposisi/keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas suatu permohonan merek yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan pemilik merek terdaftar.
e. Sanggahan Dalam hal terjadinya oposisi/keberatan, pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan dimaksud. Pengajuan sanggahan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan Direktorat Jenderal.
f. Pencatatan Pengalihan Hak Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan beberapa sebab antara lain karena : pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak atas merek terdaftar dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.
g. Pencatatan Perubahan Nama Permohonan pencatatan perubahan nama pemilik merek terdaftar diajukan kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
h. Pencatatan Perubahan Alamat Permohonan pencatatan perubahan alamat pemilik merek terdaftar diajukan kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut. i. Pemeriksaan Awal/PendahuluanSebelum suatu merek didaftarkan, sebaiknya terlebih dahulu diperiksa ke Kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar diketahui apakah merek tersebut telah dimiliki oleh pihak lain atau tidak dan atau setidak-tidaknya untuk mengetahui apakah merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang lebih dahulu terdaftar atau setidak-tidaknya dengan merek pihak lain yang lebih dahulu diajukan pendaftarannya.
j. Legal opini Legal opini merupakan pendapat hukum terhadap aspek-aspek yang menyangkut tentang permasalahan hukum khususnya segala sesuatu yang berhubungan dengan merek dagang/jasa. Legal opini yang diberikan tergantung pada pokok permasalahan yang dihadapi oleh pihak yang membutuhkan.
k. InvestigasiInvestigasi merupakan upaya pemeriksaan, pengawasan langsung kelapangan apabila ada keinginan/permohonan dari pihak pemilik merek dagang/jasa yang merasa bahwa ada pihak-pihak lain yang telah memakai merek tersebut guna melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
l. Litigasi and Non Litigasi Litigasi dan Non Litigasi adalah upaya yang dilakukan terhadap masalah-masalah hukum yang berhubungan dengan merek dagang/jasa di tingkat pengadilan maupun di luar pengadilan.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada Pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Tentang DN&C | Legal Service | Attorney | Clients/Partners | Download | Contact Us | English | Indonesian
|
|||||||||