Tentang DN&C | Legal Service | Attorney | Clients/Partners | Download | Contact Us  | English | Indonesian

 
 

Attorney

 

 

Advokad dan Konsultan Hukum DN&C adalah para professional yang sangat ahli di bidangnya masing-masing. Dengan berbagai pengalaman yang cukup  banyak menjadikan para Advokad dan Konsultan Hukum DN&C semakin matang dalam menghadapi berbagai persoalan hukum. Adapun para Advokad dan Konsultan Hukum DN&C antara lain :

 

1.  Fadlin Avisenna Nasution, S.H.

 

Fadlin Avisenna Nasution, S.H., lahir di Medan, 4 Februari 1974. Setelah lulus dari SMA di Medan tahun 1992, melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tri Karya Medan. Pada tahun 1998 melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Untag Jakarta. Bekerja di Kantor Pengacara George Widjoyo sebagai legal Associates di Jakarta digelutinya sambil menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Hukum Untag Jakarta. Dan pada tahun 2000 hingga sekarang, bersama saudaranya mendirikan Kantor Advokad dan Konsultan Hukum DN&C Patent International. Dunia pendidikan memang tidak pernah lepas dari pikirannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Saat ini beliau selain aktif sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual baik dari dalam maupun dari luar negeri yang telah banyak ditanganinya dengan hasil yang memuaskan, beliau juga adalah seorang dosen di Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta hingga saat sekarang. Specialisasinya adalah dibidang Hak Kekayaan Intelektual, Imigration Law, criminal law and  banking law.

 

 

2.  Ardan Mauli Putra Nasution, S.H.

 

Ardan Mauli Putra Nasution, S.H., lahir di Medan, 3 September 1969. Setelah lulus dari SMEA NU di Medan tahun 1988, melanjutkan pendidikan di Fakultas Ekonomi, Universitas  Medan Area di Medan. Setelah menamatkan S-1 di Fakultas Ekonomi, tahun 1996 bekerja di Kantor Pengacara Oei Tat Hway  CS di Jakarta, kemudian pada tahun 1998 bekerja di Kantor Pengacara George Widjoyo & Partners di Jakarta. Pada tahun 1999 mengambil pendidikan pada Fakultas Hukum Untag Jakarta. Pada tahun 2000 hingga sekarang, bersama saudaranya mendirikan Kantor Advokad dan Konsultan Hukum DN&C Patent International. Hingga sekarang beliau aktif di organisasi HKI dan telah mengikuti pelatihan konsultan HKI. Specialisasinya adalah dibidang Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Bisnis dan perceraian.

 

 

3.  Imam Subeno, S.H.

    

Imam Subeno, S.H., kelahiran tahun 1970, menamatkan pendidikan pada Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 1945. Berbagai permasalahan hukum telah ditanganinya antara lain : masalah perburuhan, perkawinan, perceraian, imigrasi, serta pidana dan perdata khusus maupun umum lainnya. Pada tahun 2002 hingga sekarang bergabung pada Kantor Advokad dan Konsultan Hukum DN&C Patent International. Pengalaman profesinya lebih banyak menangani permasalahan perburuhan, pertanahan, pidana dan perceraian. 

 

 

 

4.  Gazalba Saleh, S.H., M.H.

 

Gazalba Saleh, S.H., M.H., lahir di Bone, 15 April 1968. Meraih gelar sarjana hukum di Universitas Hasanuddin pada tahun 1992. Pada waktu mahasiswa, aktif mengikuti kegiatan kemahasiswaan, jurnalistik dan menjadi pembicara serta moderator di berbagai forum ilmiah. Pada tahun 1991, terpilih sebagai Mahasiswa Teladan dan Berprestasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Setelah menyelesaikan kuliah S-1, bekerja di perusahaan swasta milik Italian di Sydney, Australia. Semenjak mahasiswa sampai saat ini, aktif mengikuti lomba karya tulis ilmiah dan bebrapa kali meraih penghargaan sebagai juara. Penulis juga aktif menulis di berbagai mass media antara lain di Kompas, Media Indonesia, Suara Pembaruan, Merdeka, Pikiran Rakyat, Pedoman Rakyat dan Fajar. Karya ilmiah lainnya pernah pula dimuat di berbagai jurnal ilmiah, seperti di Majalah Ilmiah Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menyelesaikan Program Studi Ilmu Hukum, pada Program Pascasarjana universitas Padjajaran pada tahun 2002. Di samping sebagai peneliti, juga sebagai dosen pada Fakultas Hukum Untag Jakarta dan dosen luar biasa pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum pada salah satu sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Jakarta. Pernah menjadi associate lawyer pada Diantika Law Firm dan Konsultan Hukum Divisi Pembangunan PT. Telkom pada tahun 1999 sampai dengan 2000. Saat ini sedang mengikuti Program Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Unpad. Keahlian khususnya adalah dibidang Hukum Internasional, Kontrak-kontrak dan Hak Kekayaan Intelektual.

 

 

5.  Paustinus Siburian, S.H., M.H.

 

Paustinus Siburian, S.H., M.H., lahir di Tanah Jawa (Simalungun), 17 Februari 1966. Setelah lulus dari SMA RK Budi Mulia, Pematang Siantar, tahun 1987, melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok. Tahun 2002 hingga 2004 melanjutkan pendidikan di Program Pascasarjana. Program S-2 Magister Hukum, BKU Hukum Bisnis di Universitas Padjadjaran. Kursus dan pelatihan yang pernah diikutinya antara lain APNIC Members Training Course “Effective IP Address Management : Asia Pacific Policies and Procedures Hosted by : APJII (August 2002); E-Commerce (online course) The Berkman Centre for Internet and Society, di Harvard Law School (April-Mei 2001); Intellectual Property, Kursus Jarak Jauh (distance learning), WIPO-World WWide Academy (Maret-April 2001); Intellectual Property, Indonesia-Australia Specialized Training Project II (IASTP II), Faculty of Law University of Technology, Sidney (October  Desember 2000); Intellectual Property, Indonesia  Australia Specialized Training Project II (IASTP II), Direktorat Jenderal HKI dan ASIA Law Group Pty. Ltd. Tangerang (Mei 2000). Organisasi profesi yang diikuti antara lain Ikatan Advokad Indonesia, Internet Society (ISOC) dan ICANN AT LARGE. Karya tulis yang dibuatnya antara lain : “Arbitrase Online : Background Notes”, makalah ini dipresentasikan dihadapan pengurus BANI (11 Maret 2004); “Internet di Simpang Jalan”, Hukum Online (16 Mei 2002): “Pengelolaan Country-Code Top Level Domains (ccTLDs), Sinar Harapan (6 Desember 2001): Sepak Terjang Para Cybersquatters Akan Semakin Terbatas”( Kompas, 24 November 2001).

 

 

6.  Henki Roza, S.H.

 

Henki Roza, S.H. kelahiran 13 September 1965. Setelah menamatkan kuliahnya pada Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang pada tahun 1993, selanjutnya bergabung pada Kantor  Advokad dan Konsultan Hukum Roza & Haque di Jakarta. Pada tahun 2000 dengan pengalaman yang luas akhirnya bergabung pada Kantor Advokad dan Konsultan Hukum DN&C Patent International. Berbagai permasalahan hukum telah ditanganinya antara lain : masalah perceraian, pertanahan, imigrasi, perburuhan, perkawinan, serta pidana dan perdata khusus maupun umum lainnya.

 

 

7.  Muchlis Syafrudin, S.H.

 

Muchlis Syafrudin, S.H. kelahiran 20 Maret 1972. Setelah menamatkan SMEA jurusan Akuntansi pada tahun 1991, beliau bekerja sebagai guru di SMEA Swasta Nahdlatul Ulama di Medan selama setahun. Melanjutkan kuliah pada tahun 1994 pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana Medan, sambil  berkarir sebagai Accounting Supervisor di Matahari Departement Store cabang Medan  sampai  tahun 2004.  Pada tahun 2004 hingga sekarang bergabung pada Kantor Advokad dan Konsultan Hukum DN&C Patent International.

 

 

8. Irfan Nadira Nasution, S.H.

 

Lahir di Medan  pada tgl 11 Juni 1977,  pendidikan terakhir di manajemen komputer Tricom di Medan, setelah itu melanjutkan pendidikan S1 Hukum di Universitas Islam Asy Syafi’iyah dan aktif di kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengalamannya bekerja dari tahun 1997 s/d 2000 di Medan sebagai karyawan PT.Cheraz sebagai Monitoring Administrasi membuatnya mempunyai ketrampilan di bidang law office management. Pada tahun 2001 pindah ke Jakarta dan bergabung di DN&C sampai dengan sekarang di divisi law office operasional & monitoring.

 

Tentang DN&C | Legal Service | Attorney | Clients/Partners | Download | Contact Us  | English | Indonesian