| Merek Dagang / Jasa |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Apakah Merek ?
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu kunci pertimbangan dalam keputusan bisnis. Merek adalah modal intelektual yang memiliki nilai ekonomi yang dapat ditingkatkan nilainya dalam produk dan teknologi. Merek adalah asset bisnis dan usaha. Merek sangat erat dengan busines image, goodwil dan reputasi. Merek dagang adalah : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Hukum merek di Indonesia
Di Indonesia undang-undang merek kolonial yaitu sejak tahun 1885 dan diperbaharui dengan UU Merek No.21 tahun 1961, yang kemudian dirubah dengan UU Merek No.19 tahun 1992 dan direvisi kembali dengan UU Merek No.14 tahun 1997yang kemudian menjadi UU Merek No.15 tahun 2001.
Dasar Pemikiran Perlindungan Merek
To Protect Business Reputation and Goodwill; To Protect Consumer from Deception; To Prevent the Buying public from purchasing inferior goods or services in the mistaken believe that they originate from or are provided by another trade. (David I.Bainbridge - "Intellectual Property 2nd edition").
Bagaimana masyarakat memperoleh perlindungan merek ?
Manfaat Perlindungan Merek
Alasan Untuk Melakukan Pendaftaran Merek
Yang dimaksud dengan Merek menurut UU No. 15 Tahun 2001
Keuntungan dari Pendaftaran Merek untuk Pemasaran dagang dan jasa
Merek merupakan wajah dari bisnis, dimana dapat membedakan produk atau servis yang anda miliki dengan kompetitor. Pendaftaran merek dapat memaksimalkan diferensiasi produk, periklanan dan pemsaran sehingga dapat menguntungkan dalam pemasaran internasional. Merek dapat memberikan menjamin kualitas yang konsisten, perlu hati-hati dalam memilih dan mendesain suatu merek untuk dilindungi digunakan dalam periklanan dan perlu diperhitungkan penyalahgunaan oleh pihak lain.
Kerugian Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Merek
Merek yang Tidak dapat didaftar
Lamanya Perlindungan Merek dan Kuasa
Indikasi geografis
Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek
Yang diajukan Perorangan : 1. Mengisi formulir rangkap 4 dalam bahasa Indonesia dan diketik rapi 2. Melampirkan : fotocopy KTP, Surat Kuasa (kalau pakai Kuasa), Surat Pernyataan, Etiket Merek (24 Lembar)
Yang diajukan Perusahaan : 1. Melampirkan : Photocopy KTP Direksi, Surat Kuasa (kalau pakai Kuasa), Surat Pernyataan, Etiket Merek (24 Lembar), Akte Pendirian Perusahaan.
Yang diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal diluar wilayah Negara Republik Indonesia : 1. Surat Kuasa (harus mengajukan permohonan melalui kuasa) 3. Etiket Merek (25 lembar)
Hak Prioritas
Hak Prioritas adalah : hak permohonan untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial property atau Agreement Establishing the world trade organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
Jangka Waktu Penyelesaian menurut UU No.15 Tahun 2001
Pemeriksaan formalitas = 30 hari Pemeriksaan substantif = 9 bulan Persiapan pengumuman = 10 hari Pengumuman = 3 bulan Pendaftaran = 30 hari Total = 14 bulan 10 hari.
Hak Atas Merek
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Perlindungan Merek
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun dan untuk selanjutnya setelah habis masa berlakunya dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu sepuluh tahun. Perpanjangan Merek diajukan 1 (satu) tahun sebelum berakhir masa berlakunya sampai dengan hari terakhir masa berlakunya.
Hak-hak Pemilik Merek Terdaftar
Lisensi Merek
Pengalihan Hak atas Merek Dengan cara : pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kuasa Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
Delik Aduan Tindak Pidana dalam Pasal 90, 91, 92, 93 dan 94 UU No.15 Tahun 2001 tentang merek merupakan delik aduan.
Pengapusan Merek 1. Atas prakarsa kantor merek : - Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. - Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan barang dan/jasa yang dimohonkan pendaftaran termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar. 2. Permohonan Pemilik merek yang bersangkutan 3. Berdasarkan putusan pengadilan.
References : - Short course in Intellectual Property Right (Elementary) - Asian Law Group Pty Ltd. - Ausaid. - Directorate General of Intellectual Property Right - Indonesian Ministerial of Justice and Human Right.
|
|