Merek Dagang / Jasa

 

 

Apakah Merek ?

 

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu kunci pertimbangan dalam keputusan bisnis. Merek adalah modal intelektual yang memiliki nilai ekonomi yang dapat ditingkatkan nilainya dalam produk dan teknologi. Merek adalah asset bisnis dan usaha. Merek sangat erat dengan busines image, goodwil dan reputasi. Merek dagang adalah : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

 

 

Hukum merek di Indonesia

 

Di Indonesia undang-undang merek kolonial yaitu sejak tahun 1885 dan diperbaharui dengan UU Merek No.21 tahun 1961, yang kemudian dirubah dengan UU Merek No.19 tahun 1992 dan direvisi kembali dengan UU Merek No.14 tahun 1997yang kemudian menjadi UU Merek No.15 tahun 2001.

 

 

Dasar Pemikiran Perlindungan Merek

 

To Protect Business Reputation and Goodwill;

To Protect Consumer from Deception;

To Prevent the Buying public from purchasing inferior goods or services in the mistaken believe that they originate from or are provided by another trade. (David I.Bainbridge - "Intellectual Property 2nd edition").

 

 

Bagaimana masyarakat memperoleh perlindungan merek ?

 

bullet

Melakukan pendaftaran merek dalam lingkup nasional dan internasional.

bullet

Mempelajari sistem hukum yang mengatur aspek HKI

bullet

Melakukan konsultasi dengan konsultan HKI.

 

 

Manfaat Perlindungan Merek

 

bullet

Merek dapat menghasilkan income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi.

bullet

Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan dimata investor dan institusi keuangan.

bullet

Dalam penjualan atau merger asset merek dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan.

bullet

Merek meningkatkan performance dan competitiveness/daya saing.

bullet

Dengan pendaftaran merek membantu perlindungan dan penegakan haknya.

 

Alasan Untuk Melakukan Pendaftaran Merek

bullet

Hak Eksklusif dalam pasar / ekspor

bullet

Posisi market yang kuat

bullet

Pengembalian investasi

bullet

Kesempatan untuk melisensi atau menjual

bullet

Meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi

bullet

Memberikan image yang positif bagi perusahaan

bullet

Meningkatkan kesempatan untuk memperoleh konsumen dari produk dan jasa.

 

Yang dimaksud dengan Merek menurut UU No. 15 Tahun 2001

 

Kombinasi dari unsur tersebut
Text Box: Kombinasi dari unsur tersebut
Kreasi
Text Box: Kreasi

 

 

 

 

 

Berupa Tanda
Text Box: Berupa Tanda

 

 

 

 

 

 

 

Susunan warna
Text Box: Susunan warna
Huruf-huruf
Text Box: Huruf-huruf
Merek
Text Box: Merek
Angka-angka
Text Box: Angka-angka
Kata
Text Box: Kata
Nama
Text Box: Nama
Gambar
Text Box: Gambar

 

 

memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
Text Box: memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa

 

 

Keuntungan dari Pendaftaran Merek untuk Pemasaran dagang dan jasa

 

Merek merupakan wajah dari bisnis, dimana dapat membedakan produk atau servis yang anda miliki dengan kompetitor.

Pendaftaran merek dapat memaksimalkan diferensiasi produk, periklanan dan pemsaran sehingga dapat menguntungkan dalam pemasaran internasional.

Merek dapat memberikan menjamin kualitas yang konsisten, perlu hati-hati dalam memilih dan mendesain suatu merek untuk dilindungi digunakan dalam periklanan dan perlu diperhitungkan penyalahgunaan oleh pihak lain.

 

 

Kerugian Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Merek

 

bullet

Lebih rendahnya pendapatan

bullet

Kurang loyalnya konsumen terhadap barang yang tanpa merek

bullet

Kesulitan dalam pemasaran dan pengiklanan produk atau jasa baik dalam negeri maupun di luar negeri

bullet

Kesulitan dalam Penegakan hak.

 

 

Merek yang Tidak dapat didaftar

 

bullet

Pemohon yang beriktikad tidak baik

bullet

Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas, agama dan ketertiban umum.

bullet

Tidak memiliki daya pembeda

bullet

Telah menjadi milik umum

bullet

Merupakan keterangan barang / jasa.

bullet

Mempunyai persamaan pada pokoknya / keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk barang / jasa sejenis.

bullet

Persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal

bullet

Memiliki persamaan pada pokoknya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.

 

 

Lamanya Perlindungan Merek dan Kuasa

 

bullet

Sepuluh tahun sejak permohonan dilengkapi

bullet

Dapat dilakukan perpanjangan dengan membayar biaya

bullet

Pemohon di luar Indonesia wajib menunjuk konsultan HKI

bullet

Wajib menyatakan memilih tempat tinggal kuasa sebagai kuasa hukum di Indonesia.

 

 

Indikasi geografis

 

Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

 

 

Fungsi Pendaftaran Merek

 

bullet

Sebagai alat bukti

bullet

Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain

bullet

Mencegah orang lain untuk menggunakan merek yang sama

 

 

Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek

 

Yang diajukan Perorangan :

1. Mengisi formulir rangkap 4 dalam bahasa Indonesia dan diketik rapi

2. Melampirkan : fotocopy KTP, Surat Kuasa (kalau pakai Kuasa), Surat Pernyataan, Etiket Merek (24 Lembar)

 

Yang diajukan Perusahaan :

1. Melampirkan : Photocopy KTP Direksi, Surat Kuasa (kalau pakai Kuasa), Surat Pernyataan, Etiket Merek (24 Lembar), Akte Pendirian Perusahaan.

 

Yang diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal diluar wilayah Negara Republik Indonesia :

1. Surat Kuasa (harus mengajukan permohonan melalui kuasa)

2. Surat Pernyataan

3. Etiket Merek (25 lembar)

 

 

 

Hak Prioritas

 

Hak Prioritas adalah : hak permohonan untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam

Paris Convention for the protection of Industrial property atau Agreement Establishing the world trade organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

 

 

Jangka Waktu Penyelesaian menurut UU No.15 Tahun 2001

 

Pemeriksaan formalitas = 30 hari

Pemeriksaan substantif =  9 bulan

Persiapan pengumuman = 10 hari

Pengumuman = 3 bulan

Pendaftaran = 30 hari

Total = 14 bulan 10 hari.

Lihat Alur Pendaftaran Merek

 

 

Hak Atas Merek

 

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

 

Perlindungan Merek

 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun dan untuk selanjutnya setelah habis masa berlakunya dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu sepuluh tahun.

Perpanjangan Merek diajukan 1 (satu) tahun sebelum berakhir masa berlakunya sampai dengan hari terakhir masa berlakunya.

 

 

Hak-hak Pemilik Merek Terdaftar

 

bullet

Hak menggunakan sendiri;

bullet

Hak mengalihkan kepada pihak lain;

bullet

Hak memberikan izin kepada pihak lain untuk mempergunakan merek tersebut;

bullet

Hak untuk memperpanjang perlindungan hukum untuk merek tersebut;

bullet

Hak untuk menuntut baik secara perdata maupun pidana;

bullet

Hak mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik secara perdata maupun pidana.

 

 

Lisensi Merek

 

bullet

Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain;

bullet

Perjanjian lisensi berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia;

bullet

Jangka waktu tidak lebih dari jangka waktu masa perlindungan;

bullet

Dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

 

 

Pengalihan Hak atas Merek

Dengan cara : pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

 

 

Kuasa

Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

 

 

Delik Aduan

Tindak Pidana dalam Pasal 90, 91, 92, 93 dan 94 UU No.15 Tahun 2001 tentang merek merupakan delik aduan.

 

 

Pengapusan Merek

1. Atas prakarsa kantor merek :

    - Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal

      pendaftaran atau pemakaian terakhir.

    - Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan barang dan/jasa yang dimohonkan

      pendaftaran termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.

2. Permohonan Pemilik merek yang bersangkutan

3. Berdasarkan putusan pengadilan.

 

References :

- Short course in Intellectual Property Right (Elementary) - Asian Law Group Pty Ltd. - Ausaid.

- Directorate General of Intellectual Property Right - Indonesian Ministerial of Justice and Human Right.