Hak Cipta

 

 

Pengertian

 

Hak Cipta  adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak, mengumumkan, mengalihwujudkan,

 

 

Karya yang dilindungi

 

  1. Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas ujian.

  2. karya-karya drama  (yaitu, sesuai yang dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama).  Tidak ada keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga dalam bentuk rekaman).

  3. karya-karya koreografi

  4. komposisi-komposisi musik (semua suara atau musik bisa merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk tertentu (contoh : transkrip atau rekaman).

  5. karya-karya sinematografi (gambar-gambar bergerak : films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).

  6. Karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.

  7. foto-foto

  8. ilustrasi, peta, diagram dan rancangan

  9. karya-karya turunan (derivative works), seperti terjemahan, adaptasi dan aransemen musik.

 

 

Menurut TRIPs, karya-karya berikut ini harus dilindungi

 

  1. karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern

  2. program komputer

  3. data base

  4. seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram).

  5. Fonogram (rekaman suara atau media lainnya)

  6. Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta liputan tentang pertunjukan hidup).

 

Undang-undang Hak Cipta mengatur hal yang kurang lebih sama.  Pasal 12(1) menetapkan karya -karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :

  1. buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.

  2. khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya lisan lainnya.

  3. alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

  4. lagu, termasuk karawitan dan phonogram

  5. karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis), pertunjukan boneka, pantomim

  6. pertunjukan-pertunjukan

  7. karya-karya penyiaran

  8. semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, collase, kerajinan tangan motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.

  9. arsitektur

  10. peta

  11. seni batik

  12. foto

  13. karya-karya sinematografi

  14. terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi dan database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya).

 

 

Kapan suatu karya dilindungi ?

 

Konsep yang mendasar dari hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide, informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi ulang.

 

Hal ini tercermin dalam Pasal 2 TRIPs yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta diberikan untuk "pengungkapan bukan ide-ide, tata cara, metode dari pengoperasian konsep matematika".

Meskipun demikian, adalah mungkin untuk beberapa ide yang bernilai komersial dilindungi dengan hukum rahasia dagang.

 

Contoh lain dari ide yang tidka dilindungi, tetapi bentuk konkret dari pengungkapannya dilindungi adalah :

bullet

Informasi-informasi ilmu pengetahuan yang terdapat dalam buku-buku teks universitas tidak dilindungi oleh hak cipta, tetapi, kata-kata, bagan-bagan atau ilustrasi yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.

bullet

Suatu ide untuk menulis biografi orang terkenal, sebagai contoh bintang rock, tidak dilindungi oleh hak cipta dan informasi yang didapat oleh pengarang juga tidak dilindungi, tetapi bentuk dari kata-kata yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.

bullet

Ide untuk menulis naskah sandiwara tentang Pemilu 1999 tidak dilindungi, tetapi kata-kata dalam sandiwara berdasarkan pemilu tersebut serta musik dan peralatan yang digunakan mungkin dilindungi.

 

 

Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak cipta

 

UU Hak cipta Indonesia menyatakan bahwa pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan memperbanyak karya-karya mereka, dan memberi izin untuk melaksanakan hak tersebut kepada orang lain.

Pengumuman didefinisikan sebagai, pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.

 

Perbanyakan terjadi saat keseluruhan ataupun bagian yang sangat penting dari sebuah karya diperbanyak. Ini termasuk memperbanyak sesuatu ke dalam sebuah bentuk yang berbeda. Sebagai contoh, melukis sebuah patung, membuat drama dari sebuah novel atau menyiarkan sebuah drama dianggap perbanyakan.

 

Oleh karena itu, seorang pemilik hak cipta mungkin mempunyai satu atau lebih hak-hak yang berikut :

  1. Hak untuk memproduksi ulang karya; hal ini merupakan hak dasar dari pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta berhak menyalin karyanya dalam bentuk apapun (contoh : dengan memfotokopy, mengetik, menyalin dengan tangan, menscannya kedalam komputer atau membuat rekaman).

  2. Hak untuk mempublikasikan; pemegang hak cipta atas karya sastra, drama, musik dan karya artistik mempunyai hak untuk mempublikasikannya untuk pertamakalinya.

  3. Hak untuk mempertunjukkan karya di depan umum; pemilik hak cipta di bidang sastra, drama, dan musik mempunyai hak untuk mempertunjukkan karyanya di depan umum. Pemilik hak cipta di bidang rekaman suara mempunyai hak untuk memperdengarkannya di depan umum. Hal ini termasuk memainkan lagu-lagu yang dilindungi hak cipta di restoran-restoran atau tempat kerja. Pemilik hak cipta atas film mempunyai hak untuk memperlihatkan dan memperdengarkannya di depan umum.

  4. Hak untuk menyiarkan karya kepada khalayak; untuk karya sastra, drama dan musik, rekaman suara dan film sinematografi, pemilik hak cipta mempunyai hak eksklusif untuk menyiarkan karyanya.  Hak untukmembuat adaptasi: pemilik dari hak cipta atas karya sastra, drama atau musik mempunyai hak untuk membuat adaptasi atas karyanya (contoh : terjemahan, dramatisasi).

  5. Hak untuk menyewakan karyanya; pemilik hak cipta atas program komputer dan karya sinemagrafis memilii hak untuk mengontrol penyewaan yang bersifat komersial atas karyanya.

  6. Hak untuk mengimpor / mengekspor karyanya; pemilik hak cipta biasanya mengkontrol pengimporan dan pengeksporan karyanya untuk kepentingan komersial.

Pemilik hak cipta boleh menjual atau memberikan lisensi satu atau semua haknya.

 

 

Pengalihan hak cipta

 

Karena hak cipta merupakan kekayaan pribadi, maka terhadapnya dapat diperlakukan sebagaimana  halnya perlakuan atas bentuk kekayaan lainnya. Hak cipta dapat;

-diberikan begitu saja

-dilisensikan

-dialihkan (contoh: dialihkan kepada orang lain)

-dijual

-diwasiatkan

-bahkan diambil alih

 

 

Hak-hak Moral

 

Pencipta bisa menuntut sebab hukum Indonesia melindungi apa yang disebut sebagai hak-hak moral. Hak-hak moral merupakan kekayaan pribadi yang dipunyai oleh pengarang/pencipta dari materi hak cipta dan ada secara terpisah dari hak-hak lainnya yang telah dijual/dilisensikan oleh pemilik hak cipta kepada orang lain. Terdapat dua jenis utama hak-hak moral (pasal 24), yaitu :

  1. Hak untuk diakui dari karya : yaitu hak dari pengarang untuk dipublikasikan sebagai pengarang atas karyanya, untuk mencegah orang lain mengaku sebagai pengarang karya tersebut, atau untuk mencegah orang lain menghubungkan kepengarangan kepada orang lain; dan

  2. Hak keutuhan: yaitu hak untuk mengajukan keberatan atas penyimpangan atas karyanya atau perubahan lainnya atau tindakan-tindakan yang bisa menurunkan kualitas.

 

Bahkan kalau pemegang hak cipta atau ahli warisnya memberi atau melisensikan hak ciptanya kepada orang lain, pemegang hak cipta asli dapat menuntut kalau namanya, judul atau isi karya diubah tanpa ijinnya.

 

 

Jangka Waktu Perlindungan

 

Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;

a. buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya

b. tari, koreografi

c. segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung

d. seni batik

e. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks

f. arsitektur

g. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya

h. alat perga

i. peta

j. terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai

dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

 

Hak cipta atas ciptaan ;

a. program komputer

b. sinematografi

c. fotografi

d. database

e. karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

 

Hak cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

Perlu dicatat bahwa hak cipta yang dipegang oleh negara atas karya-karya kebudayaan tanpa batas waktu. Tetapi jika negara memegang hak cipta mewakili karya yang tidak diketahui pengarangnya dan belum diterbitkan, jangka waktu perlindungan hak cipata dibatasi sampai 50 tahun (Pasal 31).

 

Karya-karya yang tidak diberikan perlindungan hak cipta :

a. pertemuan terbuka dari institusi-institusi tinggi negara

b. hukum dan perundang-undangan

c. pidato-pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah

d. keputusan pengadilan dan perintah pengadilan

e. keputusan badan arbitrasi.

 

 

Pendaftaran Hak Cipta

 

Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.

 

 

Syarat-syarat Pendaftaran :

 

Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
1. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
2. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
3. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
4. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha).

References :

- Short course in Intellectual Property Right (Elementary) - Asian Law Group Pty Ltd. - Ausaid.

- Directorate General of Intellectual Property Right - Indonesian Ministerial of Justice and Human Right.